Fakultas Pertanian - Universitas Jember
LANDASAN FILOSOFI
Program Studi Doktor Ilmu Pertanian (PSDIP) diselenggarakan atas dasar UUD 1945. PSDIP bercita-cita mengembangkan SDM Indonesia dengan intelektual berwawasan global dan unggul dalam penggunaan teknologi canggih dan terkini. Segala aktivitas mendasarkan aturan yang di undang-undangkan dalam UUD 1945.
Seperti halnya dasar Negera Republik Indonesia, maka segala gerak dan aktivitas PSDIP juga senantiasa mengikuti sila-sila dalam Pancasila. Lulusan PSDIP diharapkan menjadi insan intelektual yang masih memagang teguh keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tetap menjunjung persatuan seluruh warga Indonesia serta segala aktivitas bertujuan akhir mensejahterakan seluruh penduduk Indonesia.
LANDASAN HISTORIS
Fakultas Pertanian Universitas Jember didirikan pada tahun 1961 di bawah Yayasan Tawang Alun, kemudian pada tahun 1962, Faperta UNEJ dinegerikan di bawah pembinaan Universitas Airlangga, dan pada tahun 1963 menjadi cabang Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan No. 151 tahun 1964 tanggal 9 Nopember 1964, Faperta UNEJ menjadi salah satu fakultas di lingkungan Universitas Jember dengan lima jurusan yang dikelola, yaitu Budidaya Pertanian, Sosial Ekonomi Pertanian, Ilmu Tanah, Teknologi Pertanian, serta Hama dan Penyakit Tumbuhan.
LANDASAN HUKUM
Berdasarkan SK Rektor Universitas Jember Nomor: 17239/UN25/KR/2016 tentang pedoman akademik Universitas Jember maka pendidikan di Program Studi Ilmu Pertanian (S3) dapat dilaksanakan melalui perkuliahan terstruktur dengan menempuh minimal 42 SKS sesuai dengan (SNPT) Permenristek Dikti No. 44 tahun 2015.
Berdasarkan ketentuan SNPT Permenristek Dikti No. 44 tahun 2015 dan SK Rektor Universitas Jember Nomor: 17239/UN25/KR/2016, SKS adalah satuan kredit semester dimana 1 SKS didefinisikan dalam 50 menit tatap muka per minggu, 50 menit tugas terstruktur per minggu dan 60 menit belajar mandiri per minggu.